Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!

- 2 Agustus 2023, 12:02 WIB
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh! / Flag Indonesian Red And White - Free photo on Pixabay/

BANDUNGRAYA.ID – Pemasangan Bendera Merah Putih akan segera dilaksanakan diberbagai tempat dan daerah. Menjelang 17 Agustus nanti baik masyarakat umum pun bisa memasang bendera Merah Putih di lingkungannya.

Masyarakat bisa memasang Bendera Merah Putih tersebut dari sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus nanti.

Selain memasang Bendera Merah Putih di berbagai tempat lingkungan. Masyarakat juga bisa mengibarkan Bendera Merah Putih tepat pada 17 Agustus 2023, biasanya berbagai masing-masing kecamatan atau kota kerap melaksanakan pengibaran Bendera di hari ulang tahun Indonesia.

Baca Juga: SEMOBIL! Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Alami Kecelakaan, Ini Pendapat Dr. Richard Lee

Namun, tahukah kamu terdapat peraturan serta larangan yang harus kamu patuhi dan jalankan sebelum melakukan pemasangan Bendera Merah Putih.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id terdapat aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Terdapat pada pasal 6 yang berbunyi mengenai Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Hal tersebut diperjelas pada pasal 7 yang terdapat berbagai aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih.

Baca Juga: 8 Perbedaan Iphone dan Android, Harus Tahu Sebelum Beli Lebih Canggih dan Unggul Mana?

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x