Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!

- 2 Agustus 2023, 12:02 WIB
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh! / Flag Indonesian Red And White - Free photo on Pixabay/

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***

 

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah