Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!

- 2 Agustus 2023, 12:02 WIB
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh! / Flag Indonesian Red And White - Free photo on Pixabay/

1. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

 Baca Juga: Kisah Viral Shanty Jajakan Kuliner Indonesia di China, dari Merantau Hingga Sukses jadi YouTuber

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Bendera Merah Putih

Larangan dalam Bendera Merah putih terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009.

Setiap orang dilarang :

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah