Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!

- 2 Agustus 2023, 12:02 WIB
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh!
Aturan dan Larangan dalam Pemasangan Bendera Merah Putih, Jangan Sampai Ceroboh! / Flag Indonesian Red And White - Free photo on Pixabay/

BANDUNGRAYA.ID – Pemasangan Bendera Merah Putih akan segera dilaksanakan diberbagai tempat dan daerah. Menjelang 17 Agustus nanti baik masyarakat umum pun bisa memasang bendera Merah Putih di lingkungannya.

Masyarakat bisa memasang Bendera Merah Putih tersebut dari sebelum Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus nanti.

Selain memasang Bendera Merah Putih di berbagai tempat lingkungan. Masyarakat juga bisa mengibarkan Bendera Merah Putih tepat pada 17 Agustus 2023, biasanya berbagai masing-masing kecamatan atau kota kerap melaksanakan pengibaran Bendera di hari ulang tahun Indonesia.

Baca Juga: SEMOBIL! Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Alami Kecelakaan, Ini Pendapat Dr. Richard Lee

Namun, tahukah kamu terdapat peraturan serta larangan yang harus kamu patuhi dan jalankan sebelum melakukan pemasangan Bendera Merah Putih.

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id terdapat aturan pemasangan Bendera Merah Putih yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Terdapat pada pasal 6 yang berbunyi mengenai Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran dan/atau pemasangan.

Hal tersebut diperjelas pada pasal 7 yang terdapat berbagai aturan dalam pemasangan Bendera Merah Putih.

Baca Juga: 8 Perbedaan Iphone dan Android, Harus Tahu Sebelum Beli Lebih Canggih dan Unggul Mana?

1. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. Dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

 Baca Juga: Kisah Viral Shanty Jajakan Kuliner Indonesia di China, dari Merantau Hingga Sukses jadi YouTuber

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Bendera Merah Putih

Larangan dalam Bendera Merah putih terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009.

Setiap orang dilarang :

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.***

 

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah