BANDUNGRAYA.ID – Jokowi resmi mengumumkan tentang kenaikan gaji PNS untuk tahun 2024.
Dilansir dari tayangan live video pada kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jokowi selaku Presiden RI menyampaikan RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan pada 16 Agustus 2023.
Dalam penyampaiannya, Jokowi membahas mengenai keberhasilan Indonesia dalam memulihkan ekonomi dengan cepat, khususnya setelah 3 tahun terakhir ini.
Baca Juga: Filosofi Baju Adat Tanimbar yang Dipakai Jokowi saat Pidato Kenegaraan Hari Ini
Pertumbuhan ekonomi sejak tahun 2021 juga disampaikan berada di atas 5 persen, sebagai contoh:
• Tingkat pengangguran berhasil diturunkan dari 6,26 persen pada Februari 2021 menjadi 5,45 persen pada Februari 2023.
• Tingkat kemiskinan menjadi 9,36 persen pada maret 2023.
• Tingkat kemiskinan ekstrim turun dari 2,04 persen pada Maret 2022 menjadi 1,12 persen pada Maret 2023.