Viral Istilah Anjay, Komnas PA Berikan Jawaban Terkait Laporan Lutfi Agizal

- 29 Agustus 2020, 14:41 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. /ANTARA/Muhammad Zulfikar

Baca Juga: Cek 7 Tips Liburan Aman di Tengah Pandemi, Salah Satunya Sedia Hand Sanitizer dalam Tas Anda

Namun, KPAI juga menyebutkan bahwa jika istilah Anjay digunakan untuk merendahkan orang lain, maka hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana sebagai bentuk kekerasan verbal.

Setelah adanya klarifikasi dari KPAI, Lutfi pun merespon dengan menunggahan ulang keterangan dari KPAI

"Alhamdulillah semoga semakin banyak yang peduli untuk generasi kita selanjutnya. Ini kisahku memperjuangkan demi anak bangsa kita. Yukk kita sama-sama peduli akan generation kita selanjutnya. Lebih baik mencegah bukan? Toh ini juga demi bangsa kita,” kata Luthfi dalam unggahan terbarunya melalui akun instagram @lutfiagizal.

Baca Juga: Kenali Gejala Awal Kanker Usus Besar seperti Penyakit yang Diderita Chadwick Boseman

Namun, pernyataan-pernyataan tersebut dikeluhkan oleh warganet di mana sebenarnya lebih banyak faktor yang merusak generasi muda ketimbang istilah Anjay.

Warganet banyak menyinggung soal tontonan di televisi maupun di media sosial serta pergaulan sehari-hari. Bahkan ada yang menilai bahwa KPAI dan Lutfi seprti kurang kerjaan menanggapi istilah Anjay.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x