Ramai Perilaku Merokok Sejak Dini, Kemdikbud: Bila Anak Merokok Maka Guru dan Kepsek Ikut Kena Tegur

- 27 Agustus 2020, 18:01 WIB
Ilustrasi rokok. Kemdikbud imbau pihak sekolah lebih kreatif dalam cegah perilaku merokok pada anak didik.
Ilustrasi rokok. Kemdikbud imbau pihak sekolah lebih kreatif dalam cegah perilaku merokok pada anak didik. /Pexels

PR BANDUNGRAYA - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan sekolah untuk berpikir kreatif dan memahami bahwa merokok merupakan bahaya dan ancaman karena jika sekali mencoba, kemungkinan nantinya akan mencoba narkoba dan sebagainya akan lebih besar.

“Sekolah harus lebih berpikir out of the box, jangan hanya fokus pada prestasi anak di sekolah atau anak harus menguasai dalam bidang apa, namun perlu juga memahami rokok adalah ancaman bagi anak,” ucap Koordinator Bidang Peserta Didik Kemendikbud Mega Zamroni dalam sebuah diskusi daring, pada Kamis, 27 Agustus 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Ia mengatakan agar pihak sekolah lebih merangkul, termasuk mulai dari komite. Edukasi tentang ancaman rokok pada anak dan mengimbau kepada anak-anak di sekolah untuk tidak mencoba hal-hal yang berkaitan dengan rokok.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Infinix Zero 8, Bakal Hadir di Lazada

Ia menjelaskan, jika seorang anak ketahuan sedang merokok, baik di lingkungan sekolah atau sekitarnya, maka teguran diberikan bukan hanya pada anak yang bersangkutan, tetapi pihak-pihak yang berada di sekolah tersebut turut ditegur.

Menurutnya, secara umum perilaku merokok pada anak timbul akibat faktor dan perilaku teman seumurannya. Hal ini, khususnya terjadi pada mereka yang berusia 13 sampai 17 tahun, bahkan ada yang lebih di bawah umur.

“Kami sudah ada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 terkait dengan sekolah yang bebas dari rokok. Namun dengan adanya faktor teman sebaya, sepertinya aturan ini bisa sedikit direvisi atau disesuaikan lagi,” katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Beberkan Peran Penting Perempuan dalam Memberantas Korupsi

Jika merujuk pada kasus di lapangan, ada faktor pada anaknya sendiri bila anak melakukan merokok di lingkungan sekolah, maka yang harus mendapat teguran meliputi guru dan kepala sekolah.

Menurutnya, seharusnya teguran diberikan juga pada masyarakat yang berada di lingkungan sekolah. Karena tidak mengingatkan anak-anak agar tidak merokok di sekitar sekolah tersebut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x