Skema Single Salary PNS 2024: Tunjangan Dihapus Hingga Penerapan Sistem Grading

- 12 September 2023, 20:35 WIB
Skema Single Salary PNS 2024: Tunjangan Dihapus Hingga Penerapan Sistem Grading
Skema Single Salary PNS 2024: Tunjangan Dihapus Hingga Penerapan Sistem Grading /ANTARA/Teguh Prihatna

 

BANDUNGRAYA.ID – Skema mengenai single salary (penggajian tunggal) PNS (Pegawai Negeri Sipil) berisi tentang penghapusan tunjangan di tahun 2024 hingga penerapan sistem grading dalam penggajian.

Sistem penggajian tunggal (single salary system) rencananya akan diberlakukan bagi PNS pada tahun 2024. Sistem yang mengakumulasi semua jenis pendapatan PNS ini dinilai akan lebih memihak aparatur, karena didasari oleh standar kelayakan hidup.

Hal itu sempat diutarakan dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional)/Bappenas bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 11 September 2023.

“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ungkap Suharso Monoarfa selaku Kepala Bappenas dalam agenda rapat tersebut seperti yang dilansir melalui ANTARA.

Skema dari sistem penggajian tunggal sendiri yaitu dengan menghapuskan tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS seperti tunjangan anak dan istri, tunjangan beras, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Seluruh tunjangan itu tidak sepenuhnya dihapuskan. Hanya saja, akan dikelompokkan dan dimasukkan ke dalam gaji pokok yang nantinya akan memiliki jumlah lebih besar. Sedangkan untuk tunjangan jabatan dan tunjangan fungsional tetap diatur secara terpisah.

Hal ini sesuai dengan Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS, dimana untuk penggajian PNS tidak lagi menggunakan standar gaji sebagaimana biasanya.

Suharso juga mengungkapkan bahwa sistem grading akan diterapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jabatan PNS. Sistem grading ini adalah penentuan berdasarkan level, peringkat nilai, atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Maka dari itu, dengan diadakannya sistem grading ini, kemungkinan besar PNS dengan jabatan yang sama bisa menerima gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x