7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini

- 27 September 2023, 11:29 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini /Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

BANDUNGRAYA.ID - Seleksi ASN semakin di depan mata. Bagi kamu fresh graduate dan job hunter seleksi apa yang akan kamu ikuti? Sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, yuk simak mengenai penjelasan perbedaan PNS dan PPPK agar kamu semakin paham.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 telah dibuka, yaitu pada hari Rabu 20 September 2023 kemarin. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Meskipun PNS dan PPPK memiliki status sebagai ASN, terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. Berikut Perbedaan PPPK dan PNS yang telah bandungraya.id rangkum dari berbagai sumber.

1. Status Kerja

PPPK atau P3K:
- Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- P3K memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- P3K bisa diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.

PNS:
- PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
- PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun.

2. Pengembangan Karier

PPPK atau P3K:
- P3K tidak memiliki aturan manajemen untuk pengembangan karir yang jelas.
- P3K diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.
- P3K yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi.

PNS:
- PNS memiliki proses pengembangan karir yang jelas dan in-line dengan jabatan
- Kenaikan golongan PNS disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x