7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini

- 27 September 2023, 11:29 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini /Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

Golongan la: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Golongan Ila: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Golongan Ilb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Golongan Ilc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan Ild: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Golongan Illa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Golongan Illb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Golongan Illc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Golongan Illd: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Golongan IVb : Rp3.173.100- Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

6. Tunjangan

PPPK atau P3K:
P3K akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

PNS:
PNS akan mendapat tunjangan kinerja, suami atau istri, anak, makan, dan tunjangan jabatan.

7. Masa Pensiun

PPPK atau P3K:
Dalam sistem P3K, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerja tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.

PNS:
Masa pensiun PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah