PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya

- 27 September 2023, 08:42 WIB
PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya
PPPK 2023: Bagaimana Jika STR Surat Tanda Registrasi Hilang? Ini Syarat Berkasnya /Pixabay/Mahmud Shoeb./


BANDUNGRAYA.ID - Jika STR hilang bagaimana solusinya? Inilah syarat berkas PPPK Tenaga Kesehatan 2023, nakes wajib baca.

STR atau Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan memiliki kompetensi dibidang kesehatan.

Pendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2023 dapat melakukan pelayanan kepada masyarakat apabila telah memiliki STR.

Kemenkes baru-baru ini membuka rekrutmen Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan 2023 dalam lingkup Kemenkes.

Salah satu berkas persyaratan dalam pendaftaran rekrutmen tersebut adalah STR.

Untuk itu, STR sangat penting dan sangat diperlukan dimiliki oleh Nakes.

Tenaga kesehatan yang sebelumnya memiliki STR namun hilang, bisa melakukan pengajuan pembuatan STR online.

Pengajuan pembuatan STR online, berikut langkah-langkahnya:

1.Siapkan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, ijazah,

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x