7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini

- 27 September 2023, 11:29 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini /Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

3. Batasan Usia Melamar

PPPK atau P3K:
- Usia minimal P3K adalah 20 tahun, sedangkan batas maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

PNS:
Pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

4. Proses Seleksi

PPPK atau P3K:
- Pelamar P3K akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.
- P3K akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

PNS:
- Pelamar CPNS akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- CPNS akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

5. Gaji

PPPK atau P3K:
Gaji P3K diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomro 98 Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji P3K:

Golongan I: Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200
Golongan II: Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900
Golongan III: Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200
Golongan IV: Rp.2.129.500 - Rp.3.089.600
Golongan V: Rp.2.325.600 Rp.3.879.700
Golongan VI: Rp.2.539.700 - Rp.4.043.800
Golongan VII: Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900
Golongan VIII: Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100
Golongan IX: Rp.2.966.500 - Rp.4.872.000
Golongan X: Rp.3.091.900 - Rp.5.078.000
Golongan XI: Rp.3.222.700 - Rp.5.292.800
Golongan XII: Rp.3.359.000 - Rp.5.516.800
Golongan XIII: Rp.3.501.100 - Rp.5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp.5.993.300
Golongan XV: Rp.3.803.500 - Rp.6.246.900
Golongan XVI: Rp.3.964.500 - Rp.6.511.100
Golongan XVII: Rp.4.132.200 - Rp.6.786.500

PNS:
Gaji PNS diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji PNS:

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah