7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini

- 27 September 2023, 11:29 WIB
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini
7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini /Bella Yustia Rachmadina/Twitter @setkabgoid

BANDUNGRAYA.ID - Seleksi ASN semakin di depan mata. Bagi kamu fresh graduate dan job hunter seleksi apa yang akan kamu ikuti? Sebelum mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini, yuk simak mengenai penjelasan perbedaan PNS dan PPPK agar kamu semakin paham.

Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 telah dibuka, yaitu pada hari Rabu 20 September 2023 kemarin. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023.

Meskipun PNS dan PPPK memiliki status sebagai ASN, terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi. Berikut Perbedaan PPPK dan PNS yang telah bandungraya.id rangkum dari berbagai sumber.

1. Status Kerja

PPPK atau P3K:
- Mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
- P3K memiliki masa kontrak paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- P3K bisa diberhentikan saat masa kontrak sudah berakhir.

PNS:
- PNS memiliki status kerja sebagai pegawai tetap.
- PNS akan diberhentikan saat sudah masuk masa pensiun.

2. Pengembangan Karier

PPPK atau P3K:
- P3K tidak memiliki aturan manajemen untuk pengembangan karir yang jelas.
- P3K diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu.
- P3K yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen kembali untuk mengisi jenjang jabatan yang lebih tinggi.

PNS:
- PNS memiliki proses pengembangan karir yang jelas dan in-line dengan jabatan
- Kenaikan golongan PNS disesuaikan dengan pengalaman dan lama masa kerja

3. Batasan Usia Melamar

PPPK atau P3K:
- Usia minimal P3K adalah 20 tahun, sedangkan batas maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar

PNS:
Pelamar CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

4. Proses Seleksi

PPPK atau P3K:
- Pelamar P3K akan menjalani tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural.
- P3K akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

PNS:
- Pelamar CPNS akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- CPNS akan menghadapi jenis seleksi lainnya seperti seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

5. Gaji

PPPK atau P3K:
Gaji P3K diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomro 98 Tahun 2023. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji P3K:

Golongan I: Rp.1.794.900 - Rp.2.686.200
Golongan II: Rp.1.960.200 - Rp.2.843.900
Golongan III: Rp.2.043.200 - Rp.2.964.200
Golongan IV: Rp.2.129.500 - Rp.3.089.600
Golongan V: Rp.2.325.600 Rp.3.879.700
Golongan VI: Rp.2.539.700 - Rp.4.043.800
Golongan VII: Rp.2.647.200 - Rp.4.214.900
Golongan VIII: Rp.2.759.100 - Rp.4.393.100
Golongan IX: Rp.2.966.500 - Rp.4.872.000
Golongan X: Rp.3.091.900 - Rp.5.078.000
Golongan XI: Rp.3.222.700 - Rp.5.292.800
Golongan XII: Rp.3.359.000 - Rp.5.516.800
Golongan XIII: Rp.3.501.100 - Rp.5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp.5.993.300
Golongan XV: Rp.3.803.500 - Rp.6.246.900
Golongan XVI: Rp.3.964.500 - Rp.6.511.100
Golongan XVII: Rp.4.132.200 - Rp.6.786.500

PNS:
Gaji PNS diatur dalan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya, berikut gaji PNS:

Golongan la: Rp1.560.800- Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500- Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800- Rp2.686.500
Golongan Ila: Rp2.022.200- Rp3.373.600
Golongan Ilb: Rp2.208.400- Rp3.516.300
Golongan Ilc: Rp2.301.800- Rp3.665.000
Golongan Ild: Rp2.399.200- Rp3.820.000
Golongan Illa: Rp2.579.400- Rp4.236.400
Golongan Illb: Rp2.688.500- Rp4.415.600
Golongan Illc: Rp2.802.300- Rp4.602.400
Golongan Illd: Rp2.920.800- Rp4.797.000
Golongan IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000
Golongan IVb : Rp3.173.100- Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200

6. Tunjangan

PPPK atau P3K:
P3K akan mendapat tunjangan berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

PNS:
PNS akan mendapat tunjangan kinerja, suami atau istri, anak, makan, dan tunjangan jabatan.

7. Masa Pensiun

PPPK atau P3K:
Dalam sistem P3K, masa pensiun tidak diterapkan karena pegawai masa kerja tidak tetap dan minimal selama 1 tahun.

PNS:
Masa pensiun PNS berlaku pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah