Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS 2023: Apakah Anak dan Istri Kebagian Jatah?

- 27 September 2023, 13:38 WIB
Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS 2023: Apakah Anak dan Istri Kebagian Jatah?
Perbedaan Tunjangan PPPK dan PNS 2023: Apakah Anak dan Istri Kebagian Jatah? /@xb100/Freepik

BANDUNGRAYA.ID - Dalam dunia kepegawaian di Indonesia, terdapat dua jenis pegawai yang sering menjadi perbincangan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu perbedaan utama antara keduanya adalah dalam hal tunjangan yang mereka terima.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan tunjangan PPPK dan PNS 2023.

Tunjangan PNS 2023

Tunjangan PNS adalah sejumlah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil. Tunjangan ini mencakup berbagai aspek, di antaranya:

1. Tunjangan Kinerja: Tunjangan ini diberikan kepada PNS sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka. Besarannya dapat bervariasi berdasarkan penilaian kinerja individu.

2. Tunjangan Suami/Istri: PNS yang sudah menikah dapat menerima tunjangan suami/istri, yang bertujuan untuk membantu mendukung kebutuhan keluarga.

3. Tunjangan Anak: PNS yang memiliki anak juga berhak atas tunjangan anak. Tunjangan ini membantu menanggung biaya pendidikan dan kebutuhan anak-anak.

4. Tunjangan Makan: Untuk mendukung biaya makan PNS selama bekerja, terdapat tunjangan makan yang biasanya diberikan setiap bulan.

5. Tunjangan Jabatan: PNS yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan sebagai penghargaan atas tanggung jawab dan tugas yang mereka emban.

Tunjangan PPPK 2023

Sementara itu, tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020. Berbeda dengan PNS, tunjangan yang diberikan kepada PPPK memiliki fokus yang sedikit berbeda. Ini mencakup:

1. Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini membantu PPPK dalam menanggung kebutuhan keluarga mereka, termasuk pasangan dan anak-anak.

2. Tunjangan Pangan: Untuk memastikan keamanan pangan bagi PPPK, tunjangan ini membantu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

3. Tunjangan Jabatan Struktural: PPPK yang menduduki jabatan struktural akan menerima tunjangan yang sesuai dengan tingkat jabatan mereka.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Bagi PPPK yang menjalankan jabatan fungsional, tunjangan ini akan diberikan sesuai dengan jabatan yang diemban.

5. Tunjangan Lainnya: Selain tunjangan di atas, terdapat juga tunjangan lainnya yang dapat diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perbedaan dalam jenis tunjangan ini mencerminkan perbedaan dalam tanggung jawab dan peran antara PNS dan PPPK.

PNS memiliki kewajiban yang lebih luas dalam menjalankan pemerintahan, sementara PPPK seringkali dipekerjakan untuk tugas-tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu. ***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x