BANDUNGRAYA.ID - Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 memainkan peran yang signifikan dalam menarik minat para calon pegawai negeri.
Kedua jenis pegawai ini memiliki peraturan gaji yang berbeda, yang diatur dalam peraturan yang berbeda pula.
Berikut adalah perbedaan rinci antara gaji PPPK dan PNS 2023.
Baca Juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini
Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Gaji PPPK terbagi dalam beberapa golongan, dengan rentang yang bervariasi.
Berikut adalah rinciannya:
Golongan I: Rp. 1.794.900 - Rp. 2.686.200
Golongan II: Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900