RUU ASN Resmi Disahkan, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Terancam PHK Massal

- 4 Oktober 2023, 09:21 WIB
RUU ASN Resmi Disahkan, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Terancam PHK Massal
RUU ASN Resmi Disahkan, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Terancam PHK Massal /

 

BANDUNGRAYA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi telah disahkan. Hal ini merujuk pada nasib tenaga honorer yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Pengesahan RUU ASN secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), pada Selasa 3 Oktober 2023.

Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

asBaca Juga: YES! Honorer Lulusan ASN PPPK 2022 Mulai Gajian pada 1 April 2023? Cek Faktanya di Sini

Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang penyebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerangkan, bahwa pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Hal ini disebabkan oleh kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.

Selain isu tersebut, ada pula isu krusial dalam RUU yang berupa tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) dengan jumlah mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x