Beliau juga mengatakan bahwa, tanpa payung hukum tersebut para tenaga honorer terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Selain itu, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga honorer saat ini.
Karena menurutnya, kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan dinilai sangat signifikan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga honorer,” ujar Anas.
Di sisi lain, Anas kembali menambahkan bahwa, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.***