Ternyata Orang Ini Penyebar Video Dewasa Mirip Rebecca Klopper, Apa Motifnya?

- 6 Oktober 2023, 15:10 WIB
Ternyata Orang Ini Penyebar Video Dewasa Mirip Rebecca Klopper, Apa Motifnya?
Ternyata Orang Ini Penyebar Video Dewasa Mirip Rebecca Klopper, Apa Motifnya? /Instagram / rklopper/

BANDUNGRAYA.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber BareskrimPolri telah berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial BF yang diduga sebagai penyebar video asusila yang mirip dengan Rebecca Klopper.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengonfirmasi penangkapan ini.

Menurut Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, tersangka BF adalah pengelola akun Twitter dengan nama Dede Gemers @dedekkugme yang menyebarkan video asusila yang mirip dengan Rebecca Klopper. Penangkapan terhadap BF dilakukan di Riau pada tanggal 1 September 2023.

Baca Juga: Terang-terangan, Haji Faisal Ogah Restui Hubungan Rebecca Klopper dan Fadly Faisal? Ini Katanya

Penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper pada tanggal 22 Mei 2023. Laporan tersebut memiliki nomor LP/B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, pihak Rebecca melaporkan dua akun Twitter, yaitu @dedekgemes dan @dedekkugem, yang diduga terlibat dalam penyebaran video tersebut.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka BF, motifnya terungkap. Ternyata, tersangka BF menyebarkan video asusila tersebut dengan tujuan mencari keuntungan.

Dia mem-posting konten di akun Twitter @dedekkugem berisi video korban yang memiliki muatan keasusilaan, dan dia memberikan keterangan video yang menarik minat orang.

Tersangka BF kemudian menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung dalam grup Telegram yang berbayar.

Dia memungut biaya antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu dengan berbagai nama grup seperti dedek gemes, indo, Hijab, Asia, barat, artis viral, premium, sub gacor.

Dalam grup tersebut, tersangka mengirimkan konten-konten pornografi setiap hari dan menghasilkan keuntungan yang signifikan, mencapai Rp5 hingga Rp10 juta per bulan.

Dari penangkapan tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lembar print out tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, flashdisk berisi tangkapan layar akun Twitter Dedek Gemes, KTP atas nama tersangka, satu unit ponsel, satu unit sim card, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka dapat dihukum dengan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Kepolisian akan terus melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah