Detik-detik Megawati Soekarnoputri Umumkan Mahfud MD sebagai Bakal Calon Wakil Presiden 2024 Temani Ganjar

- 18 Oktober 2023, 10:50 WIB
Detik-detik Megawati Soekarnoputri Umumkan Mahfud MD sebagai Bakal Calon Wakil Presiden 2024 Temani Ganjar
Detik-detik Megawati Soekarnoputri Umumkan Mahfud MD sebagai Bakal Calon Wakil Presiden 2024 Temani Ganjar /Foto: Tangkapan layar akun Youtube PDI Perjuangan/

BANDUNGRAYA.ID - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi mengumumkan Prof Dr. Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Pengumuman tersebut dilakukan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023.

"Hari ini, Rabu 18 Oktober 2023, saya dengan mantap dan sungguh-sungguh mengambil keputusan ini untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Dengan tulus dan penuh keyakinan, saya mengumumkan bahwa calon wakil presiden yang dipilih oleh PDIP untuk mendampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr. Mahfud MD," kata Megawati.

Baca Juga: Akhirnya Orang Ini Akui Jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pengumuman ini disaksikan oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Para ketum yang hadir adalah Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Sebelumnya, para ketua umum partai politik yang mengusung dan mendukung Ganjar Pranowo telah melakukan pertemuan pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, untuk membahas penentuan cawapres yang akan mendampingi Ganjar dalam Pilpres 2024.

Pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. Ini adalah tahap awal dalam rangkaian proses Pemilu Presiden 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan, termasuk perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau perolehan suara minimal 25 persen secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x