PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Berikut 6 Aturan Utama yang Diberlakukan: Makan Wajib Dibungkus

- 10 September 2020, 07:19 WIB
PSBB DKI Jakarta kembali diterapkan. Berikut 6 peraturan utama bagi warga Jakarta.
PSBB DKI Jakarta kembali diterapkan. Berikut 6 peraturan utama bagi warga Jakarta. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Tingginya angka lonjakan kasus pasien positif di wilayah DKI Jakarta membuat Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total.

Meputusan tersebut telas resmi disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu, 9 September 2020 malam hari di Balai Kota Jakarta.

PSBB total di wilayah DKI Jakarta resmi akan dimulai pada hari Senin 14 September 2020. Anies menilai kadaan saat ini lebih gawat dari keadaan dimana pertama kali DKI Jakarta memberlakukan PSBB.

Baca Juga: Skandal Dugaan Pelecehan Seksual Woojin Eks Stray Kids Ternyata Telah 'Diprediksi' 2 Tahun Lalu

Penerapan PSBB secara total sebagai langkah kebijakan rem darurat (Emergency Brake Policy) untuk menekan penularan pandemi COVID-19. Dimana angka kumulatif di Jakarta telah mencapai 49.837 kasus per data 9 September 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-bandungraya.com dari akun Twittee resmi Pemprov DKI, ada 6 poin utama yang diberlakukan Pemprov DKI ketika masa PSBB berlangsung, berikut catatannya:

1. Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Ada 11 bidang usaha yang boleh berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung, Soreang, Lembang, Banjar dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 10 September 2020

2. Seluruh tempat hiburan harus tutup, termasuk Ancol, Ragunan, Monas, dan taman-taman kota.

3. Kegiatan belajar tetap berlangsung dari rumah.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah