Alasan Anies Baswedan Terapkan PSBB: Hapus Mimpi Buruk DKI Jakarta, 17 September Rumah Sakit Kolaps

- 10 September 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi Rumah Sakit. Fasilitas kesehatan DKI Jakarta diprediksi mencapai limit pada 17 September 2020.
Ilustrasi Rumah Sakit. Fasilitas kesehatan DKI Jakarta diprediksi mencapai limit pada 17 September 2020. /Pexels

PR BANDUNGRAYA - Mulai Senin 14 September 2020, Ibu Kota Jakarta kembali melawan pandemi virus corona dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube PEMPROV DKI JAKARTA pada Rabu 9 September 2020 malam.

Anies Baswedan mengakui bahwa kondisi DKI Jakarta saat ini ada dalam situasi darurat virus corona. Data Corona Jakarta per Kamis 10 September 2020 menunjukkan total kasus positif Covid-19 sebanyak 49.837 dengan kasus aktif 11.245 pasien.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Bandung Hari Ini, Kamis 10 September 2020

Maka dari itu, berdasarkan hasil rapat dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menarik rem darurat, menerapkan kembali PSBB tanpa kelonggaran sebagaimana PSBB Transisi.

“Dalam rapat gugus tugas covid DKI tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat, yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies Baswedan sebagaimana dilaporkan RRI, Kamis 10 September 2020.

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," tutur Anies Baswedan.

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Total, 11 Sektor Bidang Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

Menyusul diterapkannya kebijakan PSBB, Anies Baswedan menegaskan seluruh kegiatan perkantoran akan kembali dilaksanakan dari rumah.

Akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi, serta 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.

"Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah," ucap Anies Baswedan.

Baca Juga: Joe Taslim Kepakkan Sayap Layar Lebar hingga ke Korea Selatan di Film Swordsman, Intip Cuplikannya

PSBB dipilih oleh Anies Baswedan sebab jika situasi ini terus dibiarkan, rumah sakit takan sanggup menampung jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah dan dampaknya kematian akibat Covid-19 pun akan meningkat.

“Dan inilah yang harus kita tarik, sebagaimana tadi kita lihat, begitu dilakukan pembatasan, jumlah kasus menurun. Sehingga kita bisa menyelamatkan saudara kita. Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta, bila ini dibiarkan, rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” kata Anies Baswedan.

Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU fasilitas kesehatan DKI Jakarta sudah melampaui angka batas aman.

Baca Juga: Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB Jakarta, Karyawan Siap-siap WFH Mulai Senin

Diperkirakan fasilitas rumah sakit akan mencapai kapasitas maksimal pada 17 September 2020. Jika pasien terus bertambah sementara fasilitas limit, maka rumah sakit di DKI Jakarta akan mengalami kolaps.

Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen kasus gejala ringan-sedang.

Dengan ditariknya rem darurat oleh Anies Baswedan, mimpi buruk kolapsnya fasilitas kesehatan DKI Jakarta di tengah pandemi Covid-19 diharapkan tidak terwujud menjadi nyata.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x