Syarat Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

- 20 November 2023, 15:25 WIB
Syarat Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Syarat Pemutihan Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jawa Barat /Pixabay/PhotoMIX-Company/

BANDUNGRAYA.ID - Masyarakat Jawa Barat tengah antusias menyambut program pemutuhan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang diadakan oleh Bappenda Jabar. Untuk memastikan partisipasi yang lancar dan mendapatkan berbagai keuntungan dari program ini, penting untuk memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Program Pemutuhan Pajak dan Bea Balik Nama

Program pemutuhan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Jawa Barat membuka peluang bagi warga untuk mendapatkan keringanan dalam kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Link Film 172 Days yang Tayang di Bioskop: Ada di Lok Lok, LK21, LayarKaca 21 dan IndoXXI?

Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, program ini memberikan sejumlah kemudahan, termasuk pembebasan denda dan diskon yang menarik.

Syarat Pemutuhan Pajak

Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutuhan pajak, beberapa syarat utama perlu diperhatikan. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

1. STNK Asli: Pastikan untuk menyertakan Salinan Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

2. E-KTP Asli: Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli pemilik kendaraan juga merupakan dokumen yang diperlukan untuk proses pemutuhan pajak.

3. SKKP/SKPD Terakhir: Salinan Surat Keterangan Kepemilikan Kendaraan (SKKP) atau Surat Keterangan Pendaftaran Kendaraan Bermotor (SKPD) terakhir.

4. BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya): Bagi warga yang berada di wilayah Polda Metro Jaya, pastikan menyertakan salinan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

5. Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK: Sejalan dengan program pemutuhan pajak, pastikan bahwa pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK telah dilakukan.

6. Kehadiran Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK): Wajib pajak diharapkan untuk membawa kendaraan tersebut sebagai bagian dari proses pemutuhan pajak.

Syarat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk memanfaatkan program bea balik nama kendaraan bermotor, beberapa persyaratan juga perlu dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. STNK Asli: Sertakan STNK asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

2. E-KTP Pemilik Baru Asli: Pastikan menyertakan E-KTP pemilik baru kendaraan sebagai bukti perubahan kepemilikan.

3. SKPP/SKPD Terakhir Sebagai Bukti Pengalihan Kepemilikan: Salinan Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan Pemilik (SKPP) atau Surat Keterangan Pendaftaran (SKPD) terakhir sebagai bukti pengalihan kepemilikan.

4. BPKB Asli: Sertakan BPKB asli sebagai dokumen pendukung proses bea balik nama.

5. Kehadiran Kendaraan di Samsat: Kendaraan yang mengalami perubahan kepemilikan diharapkan hadir di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

6. Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pajak 5 Tahunan/Penerbitan STNK): Bagi kendaraan yang terlibat dalam pajak 5 tahunan atau penerbitan STNK, pastikan menyertakan bukti hasil cek fisik dari semua berkas yang difotokopi.

Dengan memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi, masyarakat di Jawa Barat dapat memastikan partisipasi yang lancar dalam program pemutuhan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor ini. ***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah