Temukan Kasus Covid-19 dan Abai Protokol Kesehatan, Pemprov DKI Tutup 8 Perusahaan di Jakarta

- 16 September 2020, 06:08 WIB
Ilustrasi perusahaan: 8 Perusahaan di Jakarta ditutup sementara guna menerapkan pencegahan penyenaran virus corona dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan.
Ilustrasi perusahaan: 8 Perusahaan di Jakarta ditutup sementara guna menerapkan pencegahan penyenaran virus corona dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan. /ANTARA/Nissan/

PR BANDUNGRAYA - Merabaknya kembali kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup delapan perusahaan. Lima perusahaan ditutup dengan alasan adanya kasus positif Covid-19.

Sementara tiga perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Penutupan perusahaan tersebut bersifat sementara, dengan durasi selama tiga hari untuk disinfektan dengan disemprot disinfeksi.

Baca Juga: Jakarta PSBB, Berikut Ini Aturan Lengkap Pergub Nomor 88 Tahun 2020

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) Andri Yansah mengatakan delapan perusahaan tersebut ditutup setelah pihaknya melakukan sidak pada 64 perusahaan yang ada di Jakarta.

"Kemarin kami lakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran swasta, delapan di antaranya kami lakukan penutupan sementara," kata Andri dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Rabu 16 September 2020.

Lima perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus positif Covid-19 tiga di antaranya berada di Jakarta Barat. Kemudian masing-masing satu perusahaan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Fans Soal Self Harm, Bang Chan Stray Kids: Jangan Sakiti Diri Sendiri, Cari Aku

Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, satu di antaranya berada di Jakarta Pusat. Sedangkan dua perusahaan lainnya berada di wilayah Jakarta Barat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x