PR BANDUNGRAYA - DKI Jakarta, pada Senin, 15 September 2020, telah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB yang dilakukan sekarang tentunya berbeda dengan PSBB transisi. Jakarta akan melaksanakan PSBB selama dua pekan mendatang terhitung dari tanggal 14 September sampai 27 september 2020.
Penerapan PSBB mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait dengan perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Baca Juga: Tanggapi Keluhan Fans Soal Self Harm, Bang Chan Stray Kids: Jangan Sakiti Diri Sendiri, Cari Aku
Sebagaimana Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari RRI, berikut aturan lengkap yang tertulis pada Pergub Nomor 88 tahun 2020.
Aturan di Sekolah
1. Memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan.
2. Melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
3. Menjaga keamanan sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
4. Melarang peserta didik yang melakukan aktivitas berkumpul yang berpotensi melanggar protokol Covid-19