Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh), pada Selasa, 14 September 2020, dikarenakan Sekda Saefullah sedang dalam perawatan intensif Covid-19.
Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru September 2020, Dibanderol dari Rp1 Juta hingga Rp6 juta
Dari surat yang diperoleh di Jakarta pada Selasa kemarin, disebutkan Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan strategis. Plh juga tidak diperkenankan untuk melakukan pemindahan, pemberhentian pegawai, kecuali atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Saya ingin mengajak pada seluruh jajaran Pemprov DKI untuk mendoakan warga Jakarta yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, khususnya yang terpapar Covid-19,” ucap Anies, pada Selasa, 16 September 2020.
Sekda DKI Jakarta Saefullah telah menjabat sejak 17 Juli 2014, sebelumnya Saefullah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada tahun 2008-2014.***