Rumor Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Bisa Bebas karena Sakit Jiwa,Mahfud MD: Biar Hakim Tentukan

- 16 September 2020, 19:45 WIB
Mahfud MD kunjungi kediaman Syekh Ali Jaber utnuk pastikan kondisinya
Mahfud MD kunjungi kediaman Syekh Ali Jaber utnuk pastikan kondisinya /

PR BANDUNGRAYA - Sebelumnya beredar kabar bahwa pelaku penusukan Syekh Ali Jaber akan terbebas dari jerat hukum karena sakit jiwa.

Kabar ini belakangan terus muncul di masyarakat pada kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang terjadi pada 13 September 2020.

Tidak sedikit tokoh penting masyarakat mengungkapkan keprihatinan mereka atas berjalannya kasus ini, tidak sedikit pula yang menegaskan bahwa kasus ini perlu ditindak lanjuti hingga tuntas.

Baca Juga: F4 Thailand, Versi Lain dari BBF Korea yang Hadirkan Reuni Bright Vachirawit dan Win Metawin

Syekh Ali Jaber sendiri dalam wawancara dengan salah satu stasiun TV menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini harus selesai agar tidak lagi terjadi kasus ini kepada tokoh pemuka agama yang lain.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam pernyataannya menepis segala spekulasi yang ada tentang pelaku yang bisa terbebas dari jerat hukum karena sakit jiwa.

Spekulasi yang berkembang di masyarakat ditepis dengan pernyataan Mahfud MD tentang proses hukum kasus ini.

Baca Juga: V BTS Bongkar Kebiasaan Aneh Jimin saat Mandi, ARMY Yakin Sudah Tahu?

Dikutip oleh Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Rabu 16 September 2020, Mahfud MD menyampaikan penegasan tersebut setibanya ia di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat pada Rabu 16 September 2019.

“itu tidak benar, pemerintah transparan dan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan,” katanya dalam siaran pers Humas Kemenko Polhukam.

“Pemerintah melalui Polri sudah bersikap bahwa pelaku akan terus dibawa ke pengadilan dengan actus reus atau tindakan yang sudah nyata. Soal sakit jiwa atau tidak itu biar hakim yang menentukan. Hakim mungkin nanti akan meminta dokter untuk memeriksa,” tutur dia. 

Baca Juga: Ayah Bill Gates Tutup Usia, Sang Pendiri Microsoft Mengaku Beruntung Miliki William Henry Gates

“Polisi tidak akan menghentikan karena alasan sakit jiwa. Soal itu biar nanti di pengadilan saja advokat yang mendampingi membela apakah ia sakit jiwa atau tidak,” ucapnya.

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak ingin ada lagi spekulasi bahwa pemerintah menutup-nutupi kasus tersebut, semua semua proses hukum transparan dan jelas.

Mahfud MD juga menambahkan pernyataannya tentang kasus-kasus serupa yang dahulu pernah terjadi ke pemuka-pemuka agama sebelumnya.

Baca Juga: Drakor Romantis Kian Mendebarkan, Lee Joon Gi dan Chae Won Moon Mulai Fase Baru di 'Flower of Evil'

“Presiden tadi pagi juga memerintahkan kepada saya agar BNPT, Polri dan BIN menyelidiki semua kasus penyerangan kepada ulama yang dulu-dulu, apakah ada pola yang sama. Ini agar diusut tuntas agar tidak ada spekulasi di masyarakat," ujar Mahfud MD.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x