Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya

- 24 Januari 2024, 11:17 WIB
Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya
Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya /Antara/Sigid Kurniawan/

BANDUNGRAYA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa baik presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan ini muncul menyusul partisipasi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: Apakah Caleg 'Miskin' Berpeluang Besar Jadi Legislator? Ini Kata Pengamat Politik dari Universitas Indonesia

Menurut Jokowi, baik presiden maupun menteri adalah pejabat publik dan politik. Oleh karena itu, kampanye adalah hak demokrasi dan politik yang dimiliki setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.

Jokowi menegaskan bahwa ada aturan terkait hak demokrasi tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye mendukung pasangan calon peserta Pilpres 2024.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi.

Baca Juga: Berprofesi sebagai Tukang Mie Ayam, Juli Basaroni Ceritakan Awal Mula Nekat Nyaleg pada Pemilu 2024

Jokowi kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye merupakan hak setiap individu yang dapat dilakukan.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x