Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya

- 24 Januari 2024, 11:17 WIB
Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya
Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya /Antara/Sigid Kurniawan/

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Ketika ditanya apakah dia akan memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.

"Ya, nanti dilihat," ujar Jokowi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah