Dalam menjelaskan ketentuan tersebut, Presiden Jokowi menunjukkan kertas yang memuat pasal-pasal terkait hak kampanye presiden dan wakil presiden.
Puan Maharani mengingatkan agar pernyataan Presiden tidak diartikan secara keliru dan tidak ditarik ke arah yang salah, karena yang disampaikan Presiden hanya mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait Pemilu.***