Kampanye Pilkada 2020 Dilaksanakan Mulai Hari Ini, Simak Peraturan Kampanye KPU

- 26 September 2020, 09:02 WIB
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Kampanye dimulai per hari ini, berikut aturan yang ditetapkan KPU.
Ilustrasi Kampanye: Tahapan Pilkada 2020: Kampanye dimulai per hari ini, berikut aturan yang ditetapkan KPU. /.*/Freepik

PR BANDUNGRAYA – Pilkada 2020 akan memasuki masa kampanye, terhitung sabtu per tanggal 26 September hingga Sabtu 5 Desember 2020.

Pelaksanaan kampanye akan dimulai pada hari ini, peraturan terbaru perihal kampanye yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dilaksanakan oleh semua pihak terkait kampanye Pilkada 2020, jika tak ingin dikenai sanksi.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengkonfirmasi bahwa kampanye akan dimulai pada hari, dan akan memiliki masa tenang yakni per tanggal 6 Desember hingga 8 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

“Iya benar (kampanye dimulai hari ini, red),” kata Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagaimana dilaporkan RRI, pada Jumat, 25 September 2020.

Sebanyak 270 daerah akan menyelenggarakan pemilihan, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, pencoblosan direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.

Pada masa kampanye pilkada kali ini, berbeda dengan kampanye sebelumnya. PKPU telah merilis peraturan mengenai gelaran pilkada sekarang, yang tertulis pada peraturan Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Baca Juga: Jessica Jung Puji BTS dan BLACKPINK, Populerkan Budaya K-Pop di Kancah Internasional

Berikut Peraturan KPU kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye, yang tertera pada Pasal 57 dan Pasal 63.

Pasal 57

Kampanye Pemilihan Serentak lanjutan dapat dilaksanakan dengan metode:

Baca Juga: GoBiz Hadirkan Fitur Baru, Permudah UMKM Kelola Data di Tengah Pandemi

a. Pertemuan Terbatas.
b. Pertemuan tatap muka dan dialog
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan Calon.
d. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum
e. Pemasangan alat peraga Kampanye.
f. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak. Media massa elektronik. Media Sosial, dan atau Media Daring.
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan Ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanuye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam pasa 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-210 Kota Bandung, Yana Mulyana Tak Mau Ketinggalan Nonton di Drive-in Senja

Menyangkut pasal 57 huruf g, tertuang dalam Pasal 88C ayat 1.

Pasal 88C Ayat 1

(1 ) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk.

Baca Juga: Tak Tahan Rindu Jungkook BTS, V Tenangkan ARMY Ini di Weverse: Suatu Hari Nanti Pasti Bertemu

a. Rapat umum
b. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.
c. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.
d. Perlombaan.
e. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah dan/atau.
f. Peringatan hari ulang tahun Partai Politik.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x