Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 982 TPS, Kenapa?

- 24 Februari 2024, 13:41 WIB
Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 982 TPS, Kenapa?
Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 982 TPS, Kenapa? /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

"Selain itu, pemilih yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan juga menjadi faktor penyelenggaraan PSU," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah