"Selain itu, pemilih yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan juga menjadi faktor penyelenggaraan PSU," tambahnya.***
"Selain itu, pemilih yang tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maupun daftar pemilih tambahan juga menjadi faktor penyelenggaraan PSU," tambahnya.***
Editor: Resa Mutoharoh
Sumber: PMJ News