Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 982 TPS, Kenapa?

- 24 Februari 2024, 13:41 WIB
Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 982 TPS, Kenapa?
Alasan KPU Melakukan Pemungutan Suara Ulang di 982 TPS, Kenapa? /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy/

BANDUNGRAYA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa sebanyak 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Total pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL tersebar di 38 provinsi mencapai 982 TPS," ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI.

Berdasarkan data yang dirilis pada Rabu 21 Februari 2024, total TPS yang akan menjalani proses PSU, PSS, dan PSL mencapai 959. Rinciannya, sebanyak 615 TPS akan mengadakan PSU, 120 TPS menggelar PSL, dan 224 TPS menyelenggarakan PSS.

Baca Juga: Blak-blakan! Ketua KPU Akui Ada Ribuan TPS Salah Input Hasil Pemungutan Suara

Idham menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, PSU harus diadakan kembali apabila hasil evaluasi dan pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran tertentu.

Salah satu di antaranya adalah ketidaksesuaian dalam prosedur pembukaan kotak suara atau proses penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, PSU juga dilakukan jika petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih untuk memberikan tanda khusus atau mencantumkan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Baca Juga: KPU Jabar: Perhitungan Suara di 140.457 TPS Jawa Barat Diperkirakan Selesai di Jam Ini

Hal lain yang menjadi alasan adalah jika petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, menyebabkan surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x