Proses Hukum Dihentikan, Ahok Resmi Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Metro Jaya

- 28 September 2020, 21:37 WIB
 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. /Instagram.com/@basukkibtp

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS (67) dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ (47).

KS dan EJ dengan akun Instagram pribadinya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada Ahok dan istrinya.

Pertama mereka menyandingkan foto istri Ahok dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.

Baca Juga: BTS Jadi Pemenang Kategori Male Idol Of The Year, Berikut Daftar Pemenang Best Brand Awards 2020

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.

Kombes Yusri Yunus menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x