Baca Juga: 5.000 Hewan Peliharaan Ditemukan Mati di Tiongkok Saat Pengiriman Logistik
Setelah munculnya kasus tersebut, pihak Istana Wapres memberikan klarifikasi pernyataan dari Wapres Ma’ruf Amin.
Jubir Wapres, Masduki Baidlowi mengatakan yang dimaksud adalah belajar dari kemajuan Korea, bukan merendahkan musik Indonesia.
“Pernyataan Wapres KH Ma’ruf Amin pada ‘Peringatan 100 Tahun Kedatangan Warga Korea di Indonesia’, Minggu, 20 September lalu, telah disalahpahami oleh sebagian kalangan. Ada penilaian Wapres tidak paham musik dan seolah Wapres merendahkan kualitas musik Indonesia, di bawah Korea,” kata Masduki.
Menurut Masduki, Wapres tidak sedang membandingkan kualitas musik Indonesia seolah di bawah Korea.
Baca Juga: Hari Batik Nasional Trending di Twitter, Berikut Cara Membuat Batik Tulis, Ada 12 Tahapan
Sebelumnya, jajaran kepolisian melakukan penangkapan terhadap SM berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020.
Dalam laporan itu, SM disangkakan dengan pasal 45A ayat (2) Juncto pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.***