Resmi, Ini 16 Syarat Isolasi Mandiri yang Baru Saja Disahkan Pemprov DKI Jakarta

- 2 Oktober 2020, 13:38 WIB
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.*
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.* /ANTARA/Ricky Prayoga/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengharuskan warga untuk menjalani isolasi secara terpusat di fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Namun keputusan tersebut akhirnya dirubah dan membolehkan warga untuk menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini tentu bukannya tanpa syarat, Pemprov DKI Jakarta menekankan 16 persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin isolasi mandiri.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump dan Sang Istri Positif Covid-19, Begini Kondisi Keduanya Kata Dokter

16 syarat yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta ini telah resmi tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 yang telah ditetapkan pada 22 September 2020 oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri, namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 Oktober 2020.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Hope Hicks, Penasihat Donald Trump yang Dinyatakan Positif Covid-19

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

"Lurah bersama gugus tugas penanganan Covid-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," ujarnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Perseteruan Pemerintah Spanyol dengan Pemerintah Daerah Kota Madrid Berakhir dengan Lockdown

Ke-16 persyaratan itu adalah:

1. Persetujuan dari pemilik rumah/fasilitas/penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari gugus tugas penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah setempat selaku ketua gugus tugas kelurahan
3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
4. Gugus tugas penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut/hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun/deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet/permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan satuan gugus tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat)
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x