Baca Juga: Walau Tak Pasti Kapan Pandemi Berakhir, Kemenkeu Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III Naik
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam, satu kartu SIM, dan satu akun Facebook bernama Oliver Leaman S.
"(Pelaku dijerat) dengan persangkaan pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE," ucap dia.***