CATAT! Polisi Tak Akan Denda SIM dan STNK yang Mati saat Libur Lebaran 2024

- 6 April 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi. CATAT! Polisi Tak Akan Denda SIM dan STNK yang Mati saat Libur Lebaran 2024
Ilustrasi. CATAT! Polisi Tak Akan Denda SIM dan STNK yang Mati saat Libur Lebaran 2024 /ANTARA/Arif Firmansyah

BANDUNGRAYA.ID - Kepolisian Lalu Lintas Polri memberikan kebijakan kelonggaran bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya telah habis dan tidak dapat diperpanjang karena masa libur Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024.

Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, mengungkapkan bahwa setiap kepolisian wilayah memiliki mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat yang SIM atau STNK-nya telah habis masa berlakunya selama masa libur Lebaran.

"Arahan sudah ada, kami berharap ada penundaan penegakan hukum setelah masa libur bersama," ujar Aan.

Baca Juga: Biodata Profil Ustadz Hanan Attaki, Sosok yang Di Gandrungi Anak Zaman Now Karena Dakwahnya!

Menurutnya, pemilik SIM atau STNK yang masa berlakunya telah habis tidak akan langsung ditindak selama musim libur Lebaran. Mereka diberi batas waktu untuk mengurus perpanjangan setelah masa libur berakhir.

"Kami memaafkan mereka, tidak akan dikenai sanksi tilang," tambah Aan.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Psikopat 2024 yang Wajib Kamu Tonton, Bisa Sambil Ngabuburit Nih

Selama masa libur Lebaran, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari, mulai tanggal 4 hingga 16 April 2024. Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan juga keamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Untuk memastikan bahwa perjalanan mudik berlangsung lancar, aman, dan berarti, Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut:

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x