CATAT! Polisi Tak Akan Denda SIM dan STNK yang Mati saat Libur Lebaran 2024

- 6 April 2024, 15:44 WIB
Ilustrasi. CATAT! Polisi Tak Akan Denda SIM dan STNK yang Mati saat Libur Lebaran 2024
Ilustrasi. CATAT! Polisi Tak Akan Denda SIM dan STNK yang Mati saat Libur Lebaran 2024 /ANTARA/Arif Firmansyah

BANDUNGRAYA.ID - Kepolisian Lalu Lintas Polri memberikan kebijakan kelonggaran bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya telah habis dan tidak dapat diperpanjang karena masa libur Hari Raya Idul Fitri 1445H/2024.

Irjen Pol Aan Suhanan, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, mengungkapkan bahwa setiap kepolisian wilayah memiliki mekanisme untuk memberikan toleransi kepada masyarakat yang SIM atau STNK-nya telah habis masa berlakunya selama masa libur Lebaran.

"Arahan sudah ada, kami berharap ada penundaan penegakan hukum setelah masa libur bersama," ujar Aan.

Baca Juga: Biodata Profil Ustadz Hanan Attaki, Sosok yang Di Gandrungi Anak Zaman Now Karena Dakwahnya!

Menurutnya, pemilik SIM atau STNK yang masa berlakunya telah habis tidak akan langsung ditindak selama musim libur Lebaran. Mereka diberi batas waktu untuk mengurus perpanjangan setelah masa libur berakhir.

"Kami memaafkan mereka, tidak akan dikenai sanksi tilang," tambah Aan.

Baca Juga: Rekomendasi Drama Korea Psikopat 2024 yang Wajib Kamu Tonton, Bisa Sambil Ngabuburit Nih

Selama masa libur Lebaran, Polri akan menggelar Operasi Ketupat 2024 selama 13 hari, mulai tanggal 4 hingga 16 April 2024. Operasi tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan juga keamanan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.

Untuk memastikan bahwa perjalanan mudik berlangsung lancar, aman, dan berarti, Polri memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi hal-hal berikut:

1. Melakukan perjalanan mudik lebih awal untuk menghindari waktu puncak arus mudik dan balik, atau memilih waktu keberangkatan dan kepulangan yang tidak akan mengalami kemacetan.

Baca Juga: Mendadak Berhenti, Raffi Ahmad Beri Klarifikasi Terkait Acara Saurans yang Ditegur KPI

2. Memastikan kondisi diri dan kendaraan, serta memastikan saldo e-toll mencukupi.

3. Patuhi peraturan lalu lintas, menghormati petugas di jalan, dan menghargai pengguna jalan lainnya.

4. Utamakan keselamatan bagi sesama pengguna jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan korban yang fatal.

5. Jika merasa lelah atau mengantuk, beristirahatlah di tempat yang telah disediakan, bukan di bahu jalan, terutama di jalan tol.

6. Jika area istirahat penuh, hindari memaksakan masuk, dan gunakan area istirahat berikutnya jika diperlukan.

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah