PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Indonesia menetapkan batas besaran jumlah biaya yang harus dibayarkan masyarakat untuk melakukan swab test secara mandiri.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. Dr. H. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat 2 Oktober 2020.
Penetapan batasan jumlah biaya yang harus dibayarkan untuk melakukan tes swab mandiri ini, untuk mengantisipasi banyaknya perbedaan biaya swab test.
Baca Juga: Detik-detik Aktor Rick Moranis Diserang Orang Tak Dikenal yang Terekam CCTV di New York
"Tim kemenkes dan BPKN menyetujui batas tertinggi swab test yang bisa kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900.000 ," ujar Abdul kadir.
Harga tersebut dijadikan sebagai patokan, dalam perhitungan batas tertinggi, melalui hitung-hitungan komponen yang terdiri dari jasa sumber daya manusia, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, dan pengambilan sampel.
Ditegaskan bahwa harga acuan ini diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin melakukan tes mandiri, bukan kontak tracing.
Swab test ditanggung pemerintah jika telah mendapat rujukan dari rumah sakit atau ditemukan dari penelusuran kontak atau contact tracing.
Baca Juga: 5 Dampak Kurang Minum Air Putih Menurut Ahli, Salah Satunya Sulit Menurunkan Berat Badan
Swab test sendiri memang diperlukan untuk mendeteksi apakah seseorang mengalami adanya gejala virus Covid-19 atau tidak.