BANDUNGRAYA.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta disibukkan dengan kesaksian Panji Hartanto, mantan ajudan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Dalam kesaksiannya, Panji mengungkapkan bagaimana SYL menggunakan dana dari Kementerian Pertanian untuk membiayai kepentingan pribadi dan keluarga.
Fakta-fakta mengejutkan ini terungkap saat Panji diperiksa oleh jaksa terkait berita acara pemeriksaan (BAP) yang ia buat.
Baca Juga: KPK Sebut Partai Nasdem Terima Uang dari Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo Miliaran Rupiah
Baca Juga: Bojan Hodak Full Senyum! Persib Bandung Kedatangan 3 Pemain Ini Jelang Lawan Persebaya
Panji menyebut adanya permintaan SYL untuk memotong 20 persen dari anggaran eselon 1 di Kementan, yang ia sebut sebagai uang haram.
"Dana-dana itu dipotong dari anggaran untuk keperluan Eselon 1 di Kementan," ungkap Panji saat diinterogasi oleh jaksa.
Panji juga mengungkapkan bahwa uang yang terkumpul dari pejabat eselon 1 Kementan digunakan oleh SYL untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar biaya dokter kecantikan untuk anak perempuannya.
Baca Juga: Innalillahi, Begini Kondisi Anang Hermansyah dan Keluarga Kejebak Banjir di Dubai: Ngeri!