Jawaban: yaitu apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.
Demikian tadi informasi bocoran soal tes wawancara PPK PPS Pilkada Serentak 2024.***