Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024

- 24 April 2024, 23:24 WIB
Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024
Ternyata Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kecamatan Pada Pilkada 2024 /Vibes-Sumatra.com/Azwar Anas
Baca Juga: CATAT! Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024
  • Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan.

  • Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan.

  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

  • Kewajiban Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan

    1. Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
    2. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
    3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
    4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan.
    5. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

    Demikianlah Tugas, Wewenang dan Kewajiban sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024, jika Anda tertarik bekerja sebagai Panwaslu Kecamatan silahkan baca "CATAT! Jadwal Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024".***

    Halaman:

    Editor: Raabi Ghulamin Halim


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah