Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

- 8 Oktober 2020, 07:42 WIB
Aksi masa penolakan UU Cipta Kerja di depan gerbang DPRD Sumsel Kota Palembang diikuti ribuan orang berlangsung damai, pada Rabu, 7 Oktober 2020.
Aksi masa penolakan UU Cipta Kerja di depan gerbang DPRD Sumsel Kota Palembang diikuti ribuan orang berlangsung damai, pada Rabu, 7 Oktober 2020. /ANTARA/Aziz Munajar

PR BANDUNGRAYA - Mengingat banyaknya peserta demonstrasi yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di seluruh Indonesia, Polri akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri (Pol), Awi Setiyono menegaskan akan ada ancaman pidana bagi peserta demonstrasi yang melanggar protokol kesehatan.

“Mengingatkan apabila protokol kesehatan dilanggar, juga mengandung sanksi, ada Pasal 93 UU Nomor 6 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, kemudian ada KUHP, Pasal 212, 216, 218,” ujar Awi.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Soreang Hari Ini, Kamis 8 Oktober 2020: Terjadi di 10 Wilayah

Lebih lanjut, Awi memaparkan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan, sebagai upaya preventif untuk mencegah klaster penyebaran Covid-19 yang lebih luas.

Oleh karena itu, diharapkan peserta demonstrasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jangan sampai terjadi klaster baru sehingga pimpinan Polri punya kebijakan, silahkan kalau pun terpaksa harus melaksanakan demo, laksanakan demo di tempat masing-masing, tidak harus ke Jakarta,” katanya.

Awi kembali menjelaskan bahwa pihak Polri akan tetap mengamankan kegiatan para serikat buruh sesuai dengan tugas polisi sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Tangani Pandemi Covid-19, Ridwan Kamil Sebut Ada Dua Jenis Vaksin yang Digunakan

Dalam pelaksanaannya, Awi mengklaim bahwa Polri akan mengedepankan upaya preemtif dan preventif, juga melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol), Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang dinilai membungkam aksi buruh dalam penolakan UU Cipta Kerja.

Surat dengan nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tersebut ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Imam Sugianto, atas nama Kapolri, dan tertanggal pada 2 Oktober 2020.

Isinya berupa 12 perintah Kapolri kepada jajarannya untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa, dan mogok kerja buruh pada tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kota Bandung Turun 0.16 Persen, Wali Kota Oded M Danial: Sangat Terkendali

Perintah Kapolri di antaranya, melakukan deteksi dini, mencegah aksi unjuk rasa guna memutus penyebaran Covid-19, patroli siber, kontra narasi, menyiapkan rencana pengamanan, hingga penegakan hukum.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah