Porli Imbau Masyarakat Tidak Menggelar Aksi Protes UU Cipta Kerja karena Alasan Kesehatan

- 8 Oktober 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi omnibus law.
Ilustrasi omnibus law. /RRI

Banyak publik yang menilai bahwa UU Cipta Kerja menghapuskan hak-hak pekerja, termasuk menurunkan upah minimum, dan menghapus sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar upah hingga tidak membayar pesangon dalam nominal yang sebelumnya telah ditentukan untuk pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Bahkan UU Cipta Kerja tidak baik untuk lingkungan. Hukum tersebut dibuat dengan menggunakan Omnibus Law yaitu membuat aturan di atas aturan.

Revisi UU Cipta Kerja yang disoroti merupakan penghapusan izin lingkungan. Maulana Yudistira, selaku aktivis lingkungan Samarinda di Gerilyawan Aksi Kamisan Kalimantan Timur, yakin undang-undang ini tidak berpihak pada lingkungan.

Baca Juga: Agensi IOK Berikan Pernyataan Resmi Terkait Kim Hanbin hingga Bocoran Aktivitas Terbarunya

Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR, maka dampak ekologis akan memperburuk kerusakan lingkungan wilayah.

Tanpa izin lingkungan, maka akan lebih banyak terjadi kerusakan lingkungan di kawasan alam Indonesia.

Selain itu, dampak dari UU Cipta Kerja akan mengurangi perlindungan lingkungan dan kerusakannya akan lebih buruk dari sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah