PR BANDUNGRAYA - Berkaitan dengan penolakan publik terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan judicial review atau uji materi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Fajar Laksono, sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar Fajar pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Fajar meminta kepada para pemohon judicial review untuk menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Geram Atas Sikap dan Keputusan DPR, Ketua PBNU Said Aqil: Hanya Butuh Rakyat Saat Pemilu
Setelah itu, berkas judicial review akan diterima, kemudian akan melewati proses verifikasi oleh MK.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (Pengujian Undang-Undang) seperti biasa, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," katanya.
Pengajuan judicial review dari pemohon yang berbeda, akan tetap dijadikan satu pengajuan, sehingga bisa disidangkan secara bersama-sama.
"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," tutur Fajar.
Pihaknya juga memastikan bahwa Majelis Hakim MK tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan manapun dalam memutus suatu judicial review.