MK Siap Terima Judicial Review UU Cipta Kerja yang hingga Kini Masih Menuai Penolakan

- 8 Oktober 2020, 12:08 WIB
 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Berkaitan dengan penolakan publik terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima permohonan judicial review atau uji materi.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Fajar Laksono, sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

"Ya pasti siap. MK memastikan siap," ujar Fajar pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Fajar meminta kepada para pemohon judicial review untuk menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Geram Atas Sikap dan Keputusan DPR, Ketua PBNU Said Aqil: Hanya Butuh Rakyat Saat Pemilu

Setelah itu, berkas judicial review akan diterima, kemudian akan melewati proses verifikasi oleh MK.

"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (Pengujian Undang-Undang) seperti biasa, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," katanya.

Pengajuan judicial review dari pemohon yang berbeda, akan tetap dijadikan satu pengajuan, sehingga bisa disidangkan secara bersama-sama.

"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," tutur Fajar.

Pihaknya juga memastikan bahwa Majelis Hakim MK tidak akan terpengaruh oleh kekuasaan manapun dalam memutus suatu judicial review.

Baca Juga: Porli Imbau Masyarakat Tidak Menggelar Aksi Protes UU Cipta Kerja karena Alasan Kesehatan

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa terus memantau jalannya persidangan judicial review UU Cipta Kerja.

"Publik silahkan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Pada Selasa, 6 Oktober 2020 lalu, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sempat memaparkan pasal-pasal yang dinilai merugikan serikat buruh dalam klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.

Presiden KSPN, Ristadi, menuturkan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap beleid untuk mengajukan judicial review.

Baca Juga: Agensi IOK Berikan Pernyataan Resmi Terkait Kim Hanbin hingga Bocoran Aktivitas Terbarunya

"Tim kami sedang lakukan kajian untuk judicial review terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD (Undang-Undang Dasar)," kata Ristadi.

KSPN menilai adanya pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu pasal terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Pasal-pasal tersebut bisa mengubah sistem pengupahan secara sepihak, sehingga buruh dikhawatirkan akan menerima upah di bawah nilai upah minimum.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah