Soroti Pasal Tenaga Kerja, Massa Aksi di Kudus Tuntut Kembalikan Aturan Lama di UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi demo penolakan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi demo penolakan UU Cipta Kerja. /(Bagus Kurniawan/portaljogja.com)

PR BANDUNGRAYA - Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan peserta hari ini Kamis 8 Oktober 202, dimulai dari Alun-alun Kudus, kemudian pengunjuk rasa melakukan aksi jalan kaki ke DPRD Kudus.

Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat (Ampera) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang karena dianggap merugikan banyak pihak.

"Kami secara tegas menolak UU Cipta Kerja karena sangat merugikan banyak pihak. Baik kaum buruh maupun institusi pendidikan," kata Koordinator Aksi Unjuk Rasa Gatot Priambodo Agusta ditemui di sela-sela demo, di Kudus dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Hari Ini Puncak Demo UU Cipta Kerja, Polda Metro Jaya Kerahkan Lebih dari 9.000 Aparat

Pasalnya, lanjut dia, melalui UU Cipta Kerja tersebut menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang komersial.

Sementara bagi pekerja, aturan tersebut juga bakal memangkas upah mereka karena nantinya tidak ada lagi upah minimum kabupaten, serta upah pesangon juga bakal berkurang banyak dibandingkan sebelumnya.

Peluang pekerja kontrak menjadi pegawai tetap, katanya, juga semakin minim karena aturan tersebut berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas.

Baca Juga: Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Mana-mana, IDI Kini Khawatir

Di dalam UU Cipta Kerja tersebut, aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Untuk itu, para pengunjuk rasa menuntut sejumlah pasal yang sebelumnya terdapat di UU Ketenagakerjaan, namun dihapuskan di UU Cipta Kerja untuk dikembalikan, termasuk pasal-pasal lain yang dianggap merugikan banyak pihak untuk dikembalikan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah