PR BANDUNGRAYA - Selang beberapa hari setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang, saat ini setidaknya sudah ada 153 investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.
"Ada relokasi beberapa negara seperti Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, Thailand, dan beberapa negara Eropa," kata Bahlil pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Karyawan Akan Dapat Bonus 5 Kali Gaji yang Diatur dalam UU Cipta Kerja, Ini Jawaban Fraksi PKS
Bahlil mengungkapkan bahwa investor sudah mulai tertarik untuk berinvestasi, lantaran regulasi dalam UU Cipta Kerja sudah menghapus kebijakan yang tumpang tindih.
Setidaknya dari 153 perusahaan tersebut, beberapa di antaranya berasal dari dalam negeri, dengan latar belakang sektor industri yang berbeda.
Sektor industri tersebut meliputi infrastruktur, manufaktur, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi, serta kesehatan.
"Dengan adanya Omnibus Law, sekarang mereka mau betul berinvestasi," tutur Bahlil.
Sebelumnya Pemerintah dan DPR menganggap bahwa semakin cepat RUU Cipta Kerja disahkan, polemik akan segera selesai dan semakin cepat pula proses pemulihan kondisi ekonomi yang kini tengah mengalami krisis.
Baca Juga: Akui Sudah Rangkul Buruh di UU Cipta Kerja, Anggota DPR Duga Hal Inilah yang Menyebabkan Demo