Omzet Perusahaan Merosot di Tengah Pandemi, Total 785 Karyawan di Pandeglang Jadi Korban PHK

- 9 Oktober 2020, 18:39 WIB
Ilustrasi PHK.
Ilustrasi PHK. /

PR BANDUNGRAYA - Dengan alasan wabah covid-19, enam perusahaan di Kabupaten Pandeglang tercatat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ratusan pegawainya. PHK dilakukan lantaran omzet perusahaan yang terus merosot akibat pandemi Covid-19.

Enam perusahaan yang mem-PHK karyawannya itu meliputi PT. Cibaliung Sumber Daya (PT. CSD), PT. Sinar Sosro, PT. GAL Pandeglang, PT. Krakatau Radio, PT. Solite, dan PT Mega Lestari.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Sukari Miharja menjelaskan, total karyawan yang di-PHK oleh perusahaan mencapai 785 karyawan sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Peringatan BNPB! Waspada Gempa Magnitudo 8,8 Ancam Pulau Bali dan Nusa Tenggara

"PT. Sosro 95 orang di PHK dengan alasan cabang Pandeglang tidak bisa produksi lagi kaerena penjualan menurun, lalu PT Mega Lestari 15 karyawan itu sudah selesai proses PHK nya, PT.Krakatau Radio itu 3 orang dan PT GAL melakukan efisiensi karyawan dengan terakhir mengurangi 19 orang karyawan, dan yang terakhir PT Solite 3 orang yang di PHK," kata Sukari, Jumat 9 Oktober 2020.

Sukari menuturkan, jumlah itu merupakan laporan yang diserahkan masing-masing perusahaan ke Disnakertrans periode Mei hingga Agustus 2020. Akan tetapi PHK itu tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

"Jadi tidak secara langsung semuanya di hentikan. Bertahap itu pemberhentinnya. Jadi beda waktunya," ujarnya.

Baca Juga: Resmi! BTS Tidak Akan Dibebaskan Dari Tugas Wamil, Jin Dikabarkan Pergi 1 atau 2 Tahun Lagi

Sukari juga memastikan, PHK itu diikuti oleh kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon, meski awalnya ditemui sejumlah kendala.

"Sudah terpenuhi semua pesangon. Meski pembayarannya dilakukan dengan bertahap tidak langsung dibayar tapi ada solusi untuk bisa memenuhi hak karyawan tersebut," tutur dia. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x