Disahkan DPR melalui Sidang Paripurna, Berikut 14 Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 17:11 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BANDUNGRAYA – RUU Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sidang Umum kemarin Senin, 5 Oktober 2020.

Saat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) disahkan, total ada tujuh fraksi yang setuju.

Diketahui, ada 11 klaster yang dimuat oleh RUU Omnibus Law. Berikut klaster yang masuk dalam RUU Omnibus Law Ciptaker, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Dikutip dari UU Cipta Kerja Pasal 154A bahwa pemerintah mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan dengan beberapa alasan:

Baca Juga: 59 Kelurahan di Bandung Diusulkan Akan Terapkan Mini Lockdown Usai Dinyatakan Zona Merah

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan;
2. Perusahaan melakukan efisiensi;
3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian;
4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur).
5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
6. Perusahaan pailit;

Baca Juga: Rihanna Dikecam dan Didesak untuk Meminta Maaf kepada Semua Muslim Karena...

7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh;
8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
9. Pekerja/buruh mangkir;
10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib;
12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
Pekerja/buruh meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x